Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Filsafat Nusantara
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Siti Nurlaili M., M.Hum.
Disusun oleh:
Eviyati Masrina 121121008
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
TRADISI CAROK MADURA
I.
PENDAHULUAN
Menurut buku Helene Bouvier yeng berjudul Lebur! Seni Musik
Pertunjukan dalam Masyarakat Madura, Gugusan kepulauan
Madura dikenal sebagai daerah dengan alam yang miskin dan perekonomian yang
minus. Tentu saja daerah ini tidak mendapat perhatian sebanyak Jawa, Bali dan
Sumatera. Dari sudut pandangan geografis, historis, dan budaya Madura dianggap
tidak lebih daripada bagian pinggiran Jawa.[1] Memang
daerah indonesia ini tidak mendapat perhatian sebanyak Jawa, Bali dan Sumatera.
Dari sudut pandang geografis, historis dan budaya Madura dianggap tidak lebih daripada
pinggiran Jawa. Namun dibalik itu semua ternyata Madura mempunyai budaya dan
dan kesenian yang cukup melimpah.
Lalu, di dalam obrolan, penduduk Madura digambarkan sebagai orang
yang cepat marah, tidak tahu tata kerama, tidak terkendali, tidak beradab
bahkan seperti binatang. Baik masyarakat Jawa maupun Bali menyetujui tentang
hal itu. Dalam berbagai terbitan kolonial, berkali-kali mereka dilukiskan
sebagai tidak berbudi, dan sebagai orang-orang yang kemungkinan berbahaya.[2]
Adapun ciri-ciri bahwa orang Madura keras ini dilambangkan dengan senjata yang
sering dibawa oleh orang Madura. Terutama pada masa lalu, orang Madura hampir
tidak pernah terlihat tanpa membawa senjata tajam, seperti keris, celurit atau
parang.[3]
Dalam mempertahankan harga dirinya, masyarakat Madura terdapat
tradisi carok. Tradisi carok merupakan perkelahian di Madura yang
menggunakan senjata (biasanya celurit) dan dapat menyebabkan kematian. Oleh
karena itu, carok dianggap merupakan suatu tindakan yang negatif dan
kriminal. Carok terjadi biasanya menyangkut harga diri baik berawal dari
pribadi, orang perorang maupun antar kelompok.
Carok merupakan
jalan terakhir yang ditempuh masyarakat Madura untuk mempertahankan harga diri
maupun keluar dari masalah yang rumit. Biasanya carok terjadi akibat
dari perselingkuhan, harkat martabat dan kehormatan keluarga.
II.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Carok
Carok dan celurit,
laksana dua sisi mata uang yang satu sama lain tak bisa dipisahkan. Hal ini
muncul di kalangan orang-orang Madura sejak zaman penjajahan Belanda abad ke-18
M. carok merupakan simbol ksatria dalam memperjuangkan harga diri
(kehormatan).
Pada zaman Cakraningrat, Jokotole dan Panemban Semolo, di Madura
tidak mengenal budaya tersebut. Budaya yang ada zaman itu adalah membunuh orang
secara ksatria dengan menggunakan pedang atau keris. Senjata celurit mulai
muncul pada zaman legenda pak Sakera, seorang mandor tebu dari Pasuruan yang
hampir tak pernah meninngalkan celurit setiap pergi ke kebun untuk mengawasi
para pekerja. Celurit bagi Sakera merupakan simbol perlawanan rakyat jelata.
Carok dalam bahasa
Kawi Kuno artinya perkelahian. Pertengkaran tersebut biasanya melibatkan dua
orang atau dua keluarga besar, bahkan sering terjadi antar penduduk desa di
Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Pemicu dari carok ini berupa perebutan kedudukan
di keraton, perselingkuhan, rebutan tanah, bisa juga dendam turun-temurun
selama bertahun-tahun.
Munculnya budaya carok di pulau Madura
bermula pada zaman penjajahan Belanda, yaitu pada abad ke-18 M. Setelah Pak
Sakera tertangkap dan dihukum gantung di Pasuruan, Jawa Timur. Orang-orang
bawah mulai berani melakukan perlawanan pada penindas dan senjatanya adalah
celurit.
Pada saat carok mereka tidak
menggunakan senjata pedang atau keris sebagaimana yang dilakukan masyarakat Madura
zaman dahulu, carok menggunakan celurit sebagai senjata
andalannya. Senjata celurit ini sengaja diberikan Belanda
kepada kaum Blater dengan tujuan merusak citra Pak Sakera sebagai pemilik sah
senjata tersebut. Karena beliau adalah seorang pemberontak dari kalangan santri
dan seorang muslim yang taat menjalankan agama Islam. Celurit digunakan Sakera
sebagai simbol perlawanan rakyat jelata terhadap penjajah Belanda. Sedangkan
bagi Belanda, celurit disimbolkan sebagai senjata para jagoan dan penjahat. Upaya Belanda tersebut rupanya berhasil merasuki sebagian masyarakat Madura
dan menjadi filsafat hidupnya. Bahwa kalau ada persoalan, perselingkuhan,
perebutan tanah, dan sebagainya selalu menggunakan kebijakan dengan jalan carok.
Alasannya adalah demi menjunjung harga diri.
Istilahnya, daripada putih mata lebih baik
putih tulang. Artinya, lebih baik mati berkalang tanah daripada menanggung
malu. Tidak heran jika terjadi persoalan
perselingkuhan dan perebutan tanah di Madura maupun pada keturunan orang Madura
di Jawa dan Kalimantan selalu diselesaikan dengan jalan carok perorangan
maupun secara massal. Senjata yang digunakan selalu celurit. Begitu pula saat
melakukan aksi kejahatan, juga menggunakan celurit. Dengan kondisi semacam itu
akhirnya masyarakat Jawa, Kalimantan, Sumatra, Irian Jaya, Sulawesi mengecap
orang Madura suka carok, kasar, sok jagoan, bersuara keras, suka cerai,
tidak tahu sopan santun, dan kalau membunuh orang menggunakan celurit.
Padahal sebenarnya tidak semua masyarakat
Madura demikian. Masyarakat Madura yang memiliki sikap halus, tahu sopan
santun, berkata lembut, tidak suka bercerai, tidak suka bertengkar, tanpa
menggunakan senjata celurit, dan sebagainya adalah dari kalangan masyarakat
santri. Mereka ini keturunan orang-orang yang zaman dahulu bertujuan melawan
penjajah Belanda. Setelah sekian tahun penjajah Belanda
meninggalkan pulau Madura, budaya carok dan menggunakan celurit untuk
menghabisi lawannya masih tetap ada, baik itu di Bangkalan, Sampang, maupun
Pamekasan. Mereka mengira budaya tersebut hasil ciptaan leluhurnya, tidak
menyadari bila hasil rekayasa penjajah Belanda.[4]
B.
Pengertian Carok
Menurut buku A. latief Wiyata yang berjudul CAROK, dapat
diambil pengertian bahwa carok merupakan suatu tindakan atau upaya
pembunuhan (karena ada kalanya berupa penganiayaan berat) menggunakan senjata
tajam (umumnya celurit) yang dilakukan oleh orang laki-laki (tidak pernah
perempuan) terhadap laki-laki lain yang dianggap telah melakukan pelecehan
terhadap harga diri (baik secara individu sebagai suami maupun kolektif yang
mencakup kerabat atau keluarga, terutama berkaitan dengan masalah kehormatan
istri sehingga membuat malo.[5]
Tindakan atau upaya pembunuhan untuk menebus perasaan malo ini,
selain mendapat dorongan, juga selalu mendapat dukungan dan persetujuan sosial.
Selain itu, carok merupakan media kultural bagi pelaku yang berhasil
mengalahkan musuhnya untuk memperoleh predikat oreng jago, atau jika
pelaku carok telah berpengalaman membunuh, maka predikat sebagai oreng
jago menjadi semakin tegas, sehingga keberhasilan dalam carok selalu
mendatangkan perasaan puas, lega dan bahkan bangga bagi pelakunya.[6]
Pengertian carok paling tidak harus mengandung lima unsur
yaitu tindakan atau pembunuhan antar laki-laki, pelecehan harga diri terutama
berkaitan kehormatan perempuan (isteri), perasaan malu, adanya dorongan ,
dukungan serta persetujuan sosial, perasaan puas dan bangga bagi pemenangnya.
Sedangkan menurut buku A. Sulaiman sadik yang berjudul Memahami
Jati diri, Budaya dan Kearifan Lokal Madura, Carok merupakan akronim
dari maske kanca elorok / walau teman diserang. Carok merupakan
ajaran leluhur yeng penuh kearifan dengan menarik kesimpulan dari hukum sebab
akibat diplesetkan oleh orang luar menjadi istilah yang menakutkan dan
dijadikan bukti bahwa orang Madura kasar, bengis dan kejam. Bahkan kaum muda
Madura khususnya mereka yang berada diluar Madura merasa bangga dengan carok
tersebut, bukan karena kandungan kearifan di dalamnya, melainkan carok
dianggapnya sifat keberanian orang Madura.[7]
Menurut buku yanag sama juga, hasil wawancara dari R. Atmo
Mertojudo (seorang pensiunan komandan velt politie), kata Rok sendiri
berasal dari kata Sansekerta yang bermakna perkelahian. Dengan kata lain
siapapun yang mengganggu perempuan milik orang lain akan terjadi carok.
Janganlah sekali-kali mengganggu ghabangan milik orang lain. Kalau
peringatan ini dilanggar walau pengganggu tersebut teman sendiri pasti akan
diserang. Karena itu apabila sudah memahami apa makna kata Carok tersebut
pasti tidak akan pernah terjadi pelanggaran-pelanggaran susila khususnya
terhadap ghabangan. Dengan peringatan keras seperti carok tersebut
dalam waktu relatif lama, Madura terhindar dari masalah kumpul kebo sebab
hal tersebut termasuk masalah ghabangan.
Bagi Madura, tidak semua perkelahian yang dilakukan oleh orang
Madura dinamakan Carok. Carok hanya terjadi karena satu sebab
yang dinamakan ghabangan. Dengan demikian perkelahian yang tidak
disebabkan oleh ghabangan tersebut merupakan perkelahian biasa yang
lazim terjadi di banyak tempat dan dilakukan oleh setiap bangsa apapun di dunia
ini termasuk di Madura.
Sebenarnya yang dinamakan ghabangan adalah atap dari tempat
tidur tradisional Madura. Namun kemudian menjadi sebutan tempat tidur itu
sendiri yang akhirnya diidentikkan dengan perempuan. Dengan demikian Carok
merupakan masalah perempuan. Gangguan terhadap ghabangan merupakan
gangguan yang sangat sensitif, sebab segala pembicaraan dan perilaku yang
paling rahasia dalam keluarga Madura selalu lebih banyak dilakukan di ghabangan.
Dari sebab itu pula masalah perempuan merupakan masalah ghabangan. Bahkan
siapapun yang melecehkan ghabangan maske kan-Ca elo-Rok (walau teman
diserang). Dari ungkapan inilah muncul kerata bahasa CaRok.[8]
C.
Persiapan dan Pelaksanaan Carok
Sebagai suatu tindakan kekerasan dengan risiko besar (berupa
kematian), tiap orang yang akan melakukan carok harus melakukan
persiapan-persiapan. Antara kasus carok yang satu dan kasus carok
yang lain membutuhkan carok yang berbeda-beda. Kebanyakan semua kasus carok
itu merupakan carok berencana. Namun, ada juga kasus carok yang
dilakukan secara spontan, yaitu ketika tiba-tiba terjadi perselisihan
menyangkut pelecehan harga diri, maka seketika itu juga salah satu pihak yang
berselisih menyerang (untuk membunuh) pihak yang lain.[9]
Jika terjadi kasus carok seperti ini dan kebetulan
pihak-pihak yang berselisih itu tidak nyekep, biasanya pihak penyerang
menggunakan senjata tajam apa adanya, seperti cangkul dan linggis. Jadi,
senjata-senjata tajam selain celurit dapat saja dipergunakan untuk melakukan carok
ketika mereka dihadapkan pada situasi keterpaksaan. Oleh karena itu, carok
yang dilakukan dengan menggunakan jenis senjata tajam yang tidak lazim ini
tetap tidak mengurangi arti dan makna carok itu sendiri.
Selain itu, terdapat tiga prasyarat yang harus dipenuhi jika
seseorang akan melakukan carok, diantaranya kadhigdhajan (kapasitas
diri), tampeng sereng, dan bhandha (dana). Pertama, yang
dimaksud dengan kadhigdhajan (kapasitas diri) adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan kesiapan dirinya secara fisik maupun mental. Prasyarat secara
fisik ini dapat berupa penguasaan teknik-teknik beladiri, yang ada kalanya
menjadi penting (terutama jika carok dilakukan dengan cara berhadap-hadapan)
meskipun bukan yang terpenting.[10]
Prasyarat yang kedua menyangkut apa yang disebut sebagai tampeng
sereng. Seseorang yang akan melakukan carok tidak semata-mata harus
mengandalkan kekuatan fisik, tapi juga harus memiliki kekuatan yang diperoleh
secara nonfisik (supranatural). Artinya, seseorang yang akan melakukan carok
masih perlu apaghar (berpagar). Dengan apaghar berarti pelaku
carok telah membentengi dirinya sehingga menjadi lebih tahan (mungkin
juga kebal) terhadap serangan musuh. Untuk maksud itu, pelaku carok
minta bantuan seorang “kiai” (ma’kaeh), selanjutya “kiai” (ma’kaeh) melakukan
proses “pengisian” mantra-mantra atau jampi-jampi ke badan pelaku carok.[11]
Ada tiga macam mantra atau azimat, yaitu nylateng, nyepet, dan
mesem. Nylateng membuat yang bersangkutan selalu “siap tempur” atau
pemberani, nyepet membuat orang menjadi kebal (terhadap bacokan senjata
tajam), dan mesem membuat luluh hati musuh atau musuh tidak marah.
Pengisian ini disebut “ejaza”. Proses pengisiannya dapat dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung jampi-jampi itu
“dimasukkan” oleh sang kiai ke dalam bagian-bagian badan tertentu (terutama
perut dan kepala) dengan cara mengelus-elusnya sambil mengucapkan
mantra-mantra. Jika dilakukan tidak langsung biasanya sang kiai hanya
memberikan azimat atau minuman-minuman (biasanya air putih) yang sudah
diisi mantra-mantra untuk dibawa pulang. Air putih ini harus diminum pada
waktu-waktu tertentu sesuai dengan perintah sang kiai.[12] Akan
tetapi dalam kenyataannya, upaya tersebut tidak selamanya efektif.
Prasyarat yang ketiga adalah tersedianya dana (bhandha).
Mengandung arti bahwa orang melakukan carok akan menghabiskan banyak
biaya, baik bagi pihak yang menang (terutama) maupun bagi pihak yang kalah.
Sebelum carok, sebagaimana diuraikan di muka, hampir tidak ada pelaku carok
yang tidak apaghar, dan ini membutuhkan biaya. Belum lagi biaya untuk
membeli celurit baru karena celurit lama dianggap kurang tajam.
Pelaku carok bisa satu lawan satu orang, bisa satu lawan dua
orang atau dua lawan satu orang, atau bahkan ada kasus carok antara satu
melawan tiga orang atau lebih.[13]
Jika carok dilakukan oleh lebih dari satu orang, pasti pelaku carok dibantu
oleh kerabat dekatnya yang mempunyai sifat angko atau sebagi orang jago.[14]
Pada dasarnya pelaku carok hanya mempunyai dua pilihan
ketika akan melakukan carok, yaitu dengan cara berhadap-hadapan atau
cara nyelep (salah satu pelakunya melakukan serangan dari belakang).
Mengenai waktu pelaksanaan carok, tidak ada ketentuan atau
kesepakatan. Apakah harus dilakukan pada waktu pagi,siang,sore atau malam hari.
Yang penting bagi pelaku carok, ketika carok dilakukan,
diusahakan agar tidak diketahui oleh orang lain, atau setidaknya meminimalkan
saksi-saksi. Minimnya, para saksi dalam kejadian carok selain memang
dikehendaki oleh pelaku carok, juga karena banyak orang yang tidak mau
menjadi saksi.
Seseorang yang menang carok setelah terhina berat
dimaklumkan sebagai orang berani. Carok dapat dibalas jika kerabat orang
yang dilukai atau dibunuh tidak terima dengan “putusan” itu. Ketidakrelaan ini
pada akhirnya dapat menimbulkan carok barantai antar keluarga yang
terlibat.[15]
D.
Carok (Pelanggaran
serius terhadap HAM)
Bagaikan makan buah simalakama. Begitulah carok di Madura.
Banyak orang Madura sudah mulai membenci carok. Namun tidak sedikit yang
masih melakukannya. Padahal, carok yang berakhir dengan kematian pada
dasarnya perampasan hak hidup orang lain dan sudah jelas merupakan pelanggaran
serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).[16]
Bagi orang Madura, tidak semua pembunuhan dapat disebut carok.
Melalui penelitian anthropologis yang dilakukan secara intensif, carok
adalah suatu peristiwa pembunuhan antar orang laki-laki yang bermotifkan
“membela gengsi, kehormatan dan harga diri”.
III.
KESIMPULAN
Carok
menurut orang Madura merupakan ajaran leluhur yang penuh kearifan dengan
menarik kesimpulan dari hukum sebab akibat yang diplesetkan oleh orang luar
menjadi istilah yang menakutkan dan dijadikan bukti bahwa orang Madura kasasr,
bengis dan kejam. Namun, kaum Madura khususnya mereka yang berada diluar Madura
merasa bangga dengan carok tersebut, bukan karena kandungan kearifan di
dalamnya melainkan karena dianggapnya sifat keberanian orang Madura. Padahal
menurut pandangan orang luar Madura, carok merupakan suatu kekerasan
yang dilakukan oleh orang Madura sejak beberapa abad lalu, selain mempunyai
kaitan dengan faktor budaya, struktur sosial, kondisi sosial ekonomi, agama dan
pendidikan, tampaknya juga tidak dapat dilepaskan dari faktor politik, yaitu
lemahnya otoritas negara atau pemerintah dalam mengontrol sumber-sumber
kekerasan , serta ketidakmampuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat
akan rasa keadilan. Seakan-akan masyarakat Madura tidak mempunyai alternatif
lain dalam menyelesaikan suatu masalah.
IV.
LAMPIRAN GAMBAR
1.
Prosesi Carok
2.
Tersangka Carok
3.
Korban Carok
V.
DAFTAR PUSTAKA
Wiyata, A.
Latief, CAROK Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta
: LkiS, 2002).
Wiyata, A. Latief, Mencari Madura, (Jakarta : Bidik Phronesis
Publishing, 2013).
Sadik, A.
Sulaiman, Memahami Jati diri, Budaya dan Kearifan Lokal Madura, Surabaya
: Bina Pustaka Jaya, 2013.
Bouvier,
Helene, Lebur! Seni Musik Pertunjukan dalam Masyarakat Madura, (Jakarta
: Yayasan Obor Indonesia, 2002).
Dejonge, Huub, Garan Kekerasan dan Aduan Sapi, (Yogyakarta :
LkiS, 2011).
http://id.wikipedia.org/wiki/Carok
[1] Helene Bouvier,
Lebur! Seni Musik Pertunjukan dalam Masyarakat Madura, (Jakarta :
Yayasan Obor Indonesia, 2002), h. 18.
[2] Huub Dejonge, Garan
Kekerasan dan Aduan Sapi, (Yogyakarta : LkiS, 2011), h. 123.
[5] A. Latief
Wiyata, CAROK Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta
: LkiS, 2002), h. 184.
[7] A. Sulaiman
Sadik, Memahami Jati diri, Budaya dan Kearifan Lokal Madura, (Surabaya :
Bina Pustaka Jaya, 2013), h. 39-40.
[15] A. Latief Wiyata, CAROK Konflik Kekerasan dan Harga
Diri Orang Madura, h. 130-131.
[16] A. Latief
Wiyata, Mencari Madura, (Jakarta : Bidik Phronesis Publishing, 2013), h.
247.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar