POLA KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
1.
Sistem
Religi dan Kebudayaan
Masyarakat Minangkabau saat ini merupakn penganut agama Islam yang
taat. Seluruh kehidupan masyarakatnya sangat dipengaruhi oleh sendi-sendi agama
Islam. Dapat dikatakan bahwa mereka tidak mengenal unsur-unsur kepercayaan lain
kecuali agama Islam. Bahkan jika ada masyarakatnya yang keluar dari agama Islam
(murtad), secara langsung yang bersangkutan juga dianggap keluar dari
masyarakat Minangkabau, dan dalam istilahnya disebut “dibuang sepanjang adat”.
Upacara – upacara nya juga merupakan kegiatan ibadah, misalnya berkaitan dengan
hari raya Idul Fitri, hari raya Korban, dan bulan Ramadhan (puasa). Disamping
itu juga terdapat upacara Tabuik, upacara khitan, upacara kekah (aqiqah), dan
upacara khatam Al-Qur’an.
Di masyarakat Minangkabau, agama dan adat mempunyai hubungan yang
sangat erat, mereka mengatakan bahwa “Adat bersendi syarak, syarak bersendi
kiabullah”. Di sana juga masih terdapat surau-surau yang digunakan untuk
belajar agama dan biasanya diajar oleh seorang tuanku atau syeikh. Hal itu
hampir mirip dengan pembelajaran yang ada di pesantren kalau di Jawa.
2.
Sistem
Kekerabatan
Garis keturunan masyarakat Minangkabau yaitu Matrilineal, yang
menempatkan pihak perempuan sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis
keturunan dirujuk kepada ibu yag dikenal dengan Samande (se-ibu),
sedangkan ayah mereka disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar)
dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga.
Kesatuan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga
macam yaitu paruik, kampuang, dan suku. Kepentingan keluarga diurus oleh
laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai ninik mamak
Masyarakat Minangkabau tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal
uang jemputan, yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga
mempelai laki-laki. Setelah itu, suami tinggal di rumah istrinya. Kaum
perempuan di Minangkabau memiliki kedudukan yang istimewa sehingga dijuluki
dengan Bundo Kanduang, memainkan peranan dalam menentukan keberhasilan
pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat oleh kaum lelaki.
3.
Sistem
Kesenian
A.
Rumah
Adat
Rumah adat Minangkabau disebut dengan Rumah Gadang, yang
biasanya dibangun di atas sebidang tanah milik keluarga induk dalam suku tersebut
secara turun temurun. Rumah adat ini dibuat berbentuk empat persegi panjang dan
dibagi atas dua bagian muka dan belakang. Umumnya berbahan kayu, dan sepintas
kelihatan seperti bentuk rumah panggung dengan atap yang khas, menonjol seperti
tanduk kerbau yang biasa disebut gonjong dan dahulunya atap ini berbahan
ijuk sebelum berganti dengan atap seng. Di halaman depan Rumah Gadang,
biasanya didirikan dua sampai enam buah Rangkiang yang digunakan sebagai
tempat penyimpanan padi milik keluarga yang menghuni Rumah Gadang tersebut.
Sebuah rumah gadang juga kadang-kadang mempunyai anjuang yaitu
tempat yang ditinggikan dari bagian yang lain. Tempat ini dijadikan tempat
terhormat untuk menerima tamu atau pesta.
Hanya kaum perempuan, suaminya beserta anak-anak yang menjadi
penghuni Rumah Gadang, sedangkan laki-laki kaum tersebut yang sudah beristri,
menetap di rumah istrinya. Jika laki-laki anggota kaum belum menikah, biasanya
tidur di surau. Surau biasanya dibangun tidak jauh dari komplek Rumah Gadang
tersebut, selain berfungsi sebagai tempat ibadah, juga berfungsi sebagai tempat
tinggal lelaki dewasa namun belum menikah.
B.
Pakaian
adat
Umumnya para wanita memakai baju kurung dan berkain sarung serta
berkerudung. Pria memakai celana panjang kain sutra dililit sarung dan kemeja
lengan panjang yang bagian lehernya tanpa kerah.
Pengantin pria memakai roki (seperangkat pakaian yang
terdiri atas celana sebatas lutut dan sarungnya bersuji emas. Kemeja ditutup
dengan rompi dan di luarnya baju jas bersulam emas tanpa kancing. Pengantin
pria juga memakai pending emas dengan keris tersisip di bagian depan. Penutup
kepalanya memakai Saluak atau deta (destar).
Penagntin wanitanya memakai baju kurung bersulam emas, bersarung
suji, kain tokan untuk alas kalung susun, memakai anting-anting, dan gelang
pada kedua lengan. Hiasan kepalanya terdiri atas kembang goyang atau sunting
tinggi.
C.
Seni
Tari dan Alat Musik Tradisional
Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan
kesenian, seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun
perkawinan. Di antara tari-tarian tersebut misalnya tari pasambahan merupakan
tarian yang dimainkan bermaksud sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan
rasa hormat kepada tamu istimewa yang baru saja sampai, selanjutnya tari piring
merupakan bentuk tarian dengan gerak cepat dari para penarinya sambil memegang
piring pada telapak tangan masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang
dimainkan oleh talempong dansaluang.
Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu seni bela diri
tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama. Selain itu, adapula
tarian yang bercampur dengan silek yang disebut dengan randai. Randai biasa
diiringi dengan nyanyian atau disebut juga dengan sijobang, dalam randai ini
juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.
Alat
musik khas Minangkabau adalah talempong pacik (sejenis gong kecil
tunggal dengan benjolan di tengahnya). Alat ini biasanya dibawa dan dimainkan sambil
berjalan sebagai pelengkap arak-arakan atau sewaktu upacara. Alat musik tiup
khas Minagkabau adalah saluang, yaitu seruling yang terbuat dari tabung
bambu dengan kedua ujungnya terbuka. Rebana atau kendang melayu sering juga
dipergunakan untuk mengiringi tarian atau nyanyian. Alat musik yang mendapat
pengaruh Islam ini banyak digunakan juga di daerah-daerah lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar