Minggu, 15 Juni 2014

Pola Kebudayaan Masyarakat Minangkabau



POLA KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
1.      Sistem Religi dan Kebudayaan
Masyarakat Minangkabau saat ini merupakn penganut agama Islam yang taat. Seluruh kehidupan masyarakatnya sangat dipengaruhi oleh sendi-sendi agama Islam. Dapat dikatakan bahwa mereka tidak mengenal unsur-unsur kepercayaan lain kecuali agama Islam. Bahkan jika ada masyarakatnya yang keluar dari agama Islam (murtad), secara langsung yang bersangkutan juga dianggap keluar dari masyarakat Minangkabau, dan dalam istilahnya disebut “dibuang sepanjang adat”. Upacara – upacara nya juga merupakan kegiatan ibadah, misalnya berkaitan dengan hari raya Idul Fitri, hari raya Korban, dan bulan Ramadhan (puasa). Disamping itu juga terdapat upacara Tabuik, upacara khitan, upacara kekah (aqiqah), dan upacara khatam Al-Qur’an.
Di masyarakat Minangkabau, agama dan adat mempunyai hubungan yang sangat erat, mereka mengatakan bahwa “Adat bersendi syarak, syarak bersendi kiabullah”. Di sana juga masih terdapat surau-surau yang digunakan untuk belajar agama dan biasanya diajar oleh seorang tuanku atau syeikh. Hal itu hampir mirip dengan pembelajaran yang ada di pesantren kalau di Jawa.
2.      Sistem Kekerabatan
Garis keturunan masyarakat Minangkabau yaitu Matrilineal, yang menempatkan pihak perempuan sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk kepada ibu yag dikenal dengan Samande (se-ibu), sedangkan ayah mereka disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga.
Kesatuan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam yaitu paruik, kampuang, dan suku. Kepentingan keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai ninik mamak
Masyarakat Minangkabau tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan, yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Setelah itu, suami tinggal di rumah istrinya. Kaum perempuan di Minangkabau memiliki kedudukan yang istimewa sehingga dijuluki dengan Bundo Kanduang, memainkan peranan dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat oleh kaum lelaki.
3.      Sistem Kesenian
A.    Rumah Adat
Rumah adat Minangkabau disebut dengan Rumah Gadang, yang biasanya dibangun di atas sebidang tanah milik keluarga induk dalam suku tersebut secara turun temurun. Rumah adat ini dibuat berbentuk empat persegi panjang dan dibagi atas dua bagian muka dan belakang. Umumnya berbahan kayu, dan sepintas kelihatan seperti bentuk rumah panggung dengan atap yang khas, menonjol seperti tanduk kerbau yang biasa disebut gonjong dan dahulunya atap ini berbahan ijuk sebelum berganti dengan atap seng. Di halaman depan Rumah Gadang, biasanya didirikan dua sampai enam buah Rangkiang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan padi milik keluarga yang menghuni Rumah Gadang tersebut. Sebuah rumah gadang juga kadang-kadang mempunyai anjuang yaitu tempat yang ditinggikan dari bagian yang lain. Tempat ini dijadikan tempat terhormat untuk menerima tamu atau pesta.
Hanya kaum perempuan, suaminya beserta anak-anak yang menjadi penghuni Rumah Gadang, sedangkan laki-laki kaum tersebut yang sudah beristri, menetap di rumah istrinya. Jika laki-laki anggota kaum belum menikah, biasanya tidur di surau. Surau biasanya dibangun tidak jauh dari komplek Rumah Gadang tersebut, selain berfungsi sebagai tempat ibadah, juga berfungsi sebagai tempat tinggal lelaki dewasa namun belum menikah.
B.     Pakaian adat
Umumnya para wanita memakai baju kurung dan berkain sarung serta berkerudung. Pria memakai celana panjang kain sutra dililit sarung dan kemeja lengan panjang yang bagian lehernya tanpa kerah.
Pengantin pria memakai roki (seperangkat pakaian yang terdiri atas celana sebatas lutut dan sarungnya bersuji emas. Kemeja ditutup dengan rompi dan di luarnya baju jas bersulam emas tanpa kancing. Pengantin pria juga memakai pending emas dengan keris tersisip di bagian depan. Penutup kepalanya memakai Saluak atau deta (destar).
Penagntin wanitanya memakai baju kurung bersulam emas, bersarung suji, kain tokan untuk alas kalung susun, memakai anting-anting, dan gelang pada kedua lengan. Hiasan kepalanya terdiri atas kembang goyang atau sunting tinggi.
C.     Seni Tari dan Alat Musik Tradisional
Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian, seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan. Di antara tari-tarian tersebut misalnya tari pasambahan merupakan tarian yang dimainkan bermaksud sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan rasa hormat kepada tamu istimewa yang baru saja sampai, selanjutnya tari piring merupakan bentuk tarian dengan gerak cepat dari para penarinya sambil memegang piring pada telapak tangan masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang dimainkan oleh talempong dansaluang.
Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu seni bela diri tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama. Selain itu, adapula tarian yang bercampur dengan silek yang disebut dengan randai. Randai biasa diiringi dengan nyanyian atau disebut juga dengan sijobang, dalam randai ini juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.
Alat musik khas Minangkabau adalah talempong pacik (sejenis gong kecil tunggal dengan benjolan di tengahnya). Alat ini biasanya dibawa dan dimainkan sambil berjalan sebagai pelengkap arak-arakan atau sewaktu upacara. Alat musik tiup khas Minagkabau adalah saluang, yaitu seruling yang terbuat dari tabung bambu dengan kedua ujungnya terbuka. Rebana atau kendang melayu sering juga dipergunakan untuk mengiringi tarian atau nyanyian. Alat musik yang mendapat pengaruh Islam ini banyak digunakan juga di daerah-daerah lain.